Minggu, 20 Januari 2013

Pengaruh globalisasi


Bangsa indonesia, Seperti hal nya bangsa-bangsa lain, Dalam era globalisasi ini tidak dapat menghindar dari arus derasnya kompleksitas perubahan (Inovasi) sebagai akibat canggihnya teknologi informasi, telekomunikasi dan transportasi, tatanan ekonomi dunia yang mengarah pada pasar bebas, serta tingkat efisiensi dan kompetisi yang tinggi di berbagai bidang kehidupan.
Globalisasi adalah suatu proses tatanan masyarakat yang mendunia dan tidak mengenal batas wilayah. Globalisasi pada hakikatnya adalah suatu proses dari gagasan yang dimunculkan, kemudian ditawarkan untuk diikuti oleh bangsa lain yang akhirnya sampai pada suatu titik kesepakatan bersama dan menjadi pedoman bersama bagi bangsa- bangsa di seluruh dunia. (Menurut Edison A. Jamli dkk.Kewarganegaraan.2005)
                                                                                        
Menurut pendapat Krsna Pengaruh Globalisasi Terhadap Pluralisme Kebudayaan Manusia di Negara Berkembang, Sebagai proses, globalisasi berlangsung melalui dua dimensi dalam interaksi antar bangsa, yaitu dimensi ruang dan waktu. Ruang makin dipersempit dan waktu makin dipersingkat dalam interaksi dan komunikasi pada skala dunia. Globalisasi berlangsung di semua bidang kehidupan seperti bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan dan lain- lain. Teknologi informasi dan komunikasi adalah faktor pendukung utama dalam globalisasi. Dewasa ini, perkembangan teknologi begitu cepat sehingga segala informasi dengan berbagai bentuk dan kepentingan dapat tersebar luas ke seluruh dunia.Oleh karena itu globalisasi tidak dapat kita hindari kehadirannya. Kehadiran globalisasi tentunya membawa pengaruh bagi kehidupan suatu negara termasuk Indonesia. Pengaruh tersebut meliputi dua sisi yaitu pengaruh positif dan pengaruh negatif. Pengaruh globalisasi di berbagai bidang kehidupan seperti kehidupan politik, ekonomi, ideologi, sosial budaya dan lain- lain akan mempengaruhi nilai- nilai nasionalisme terhadap bangsa.
Pengaruh positif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme
1. Dilihat dari globalisasi politik, pemerintahan dijalankan secara terbuka dan demokratis. Karena pemerintahan adalah bagian dari suatu negara, jika pemerintahan djalankan secara jujur, bersih dan dinamis tentunya akan mendapat tanggapan positif dari rakyat. Tanggapan positif tersebut berupa rasa nasionalisme terhadap negara menjadi meningkat
2. Dari aspek globalisasi ekonomi, terbukanya pasar internasional, meningkatkan kesempatan kerja dan meningkatkan devisa negara. Dengan adanya hal tersebut akan meningkatkan kehidupan ekonomi bangsa yang menunjang kehidupan nasional bangsa.
3. Dari globalisasi sosial budaya kita dapat meniru pola berpikir yang baik seperti etos kerja yang tinggi dan disiplin dan Iptek dari bangsa lain yang sudah maju untuk meningkatkan kemajuan bangsa yang pada akhirnya memajukan bangsa dan akan mempertebal rasa nasionalisme kita terhadap bangsa.
Pengaruh negatif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme
1. Globalisasi mampu meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa kemajuan dan kemakmuran. Sehingga tidak menutup kemungkinan berubah arah dari ideologi Pancasila ke ideologi liberalisme. Jika hal tesebut terjadi akibatnya rasa nasionalisme bangsa akan hilang
2. Dari globalisasi aspek ekonomi, hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri karena banyaknya produk luar negeri (seperti Mc Donald, Coca Cola, Pizza Hut,dll.) membanjiri di Indonesia. Dengan hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri menunjukan gejala berkurangnya rasa nasionalisme masyarakat kita terhadap bangsa Indonesia.
3. Mayarakat kita khususnya anak muda banyak yang lupa akan identitas diri sebagai bangsa Indonesia, karena gaya hidupnya cenderung meniru budaya barat yang oleh masyarakat dunia dianggap sebagai kiblat.
4. Mengakibatkan adanya kesenjangan sosial yang tajam antara yang kaya dan miskin, karena adanya persaingan bebas dalam globalisasi ekonomi. Hal tersebut dapat menimbulkan pertentangan antara yang kaya dan miskin yang dapat mengganggu kehidupan nasional bangsa.
5. Munculnya sikap individualisme yang menimbulkan ketidakpedulian antarperilaku sesama warga. Dengan adanya individualisme maka orang tidak akan peduli dengan kehidupan bangsa.
Pengaruh- pengaruh di atas memang tidak secara langsung berpengaruh terhadap nasionalisme. Akan tetapi secara keseluruhan dapat menimbulkan rasa nasionalisme terhadap bangsa menjadi berkurang atau hilang. Sebab globalisasi mampu membuka cakrawala masyarakat secara global. Apa yang di luar negeri dianggap baik memberi aspirasi kepada masyarakat kita untuk diterapkan di negara kita. Jika terjadi maka akan menimbulkan dilematis. Bila dipenuhi belum tentu sesuai di Indonesia. Bila tidak dipenuhi akan dianggap tidak aspiratif dan dapat bertindak anarkis sehingga mengganggu stabilitas nasional, ketahanan nasional bahkan persatuan dan kesatuan bangsa.

Berapa indikator pengaruh negatif maupun positif globalisasi yang melanda bangsa dan negara indonesia antara lain dapat dilihat pada matrik berikut ini :


Indikator Perubahan/Dampak Globalisasi
1. Politik
Penyebaran nilai-nilai politik barat baik secara langsung atau tidak langsung dalam bentuk unjuk rasa, demonstrasi yang semakin berani dan terkadang ”mengabaikan kepentingan umum” dengan cara membuat kerusuhan dan anarkis.
Semakin lunturnya nilai-nilai politik yang berdasarkan semangat kekeluargaan, masyarakat mufakat dan gotong royong.
Semakin menguatnya nilai-nilai politik berdasarkan semangat individual, kelompok, oposisi, diktator mayoritas atau tirani minoritas.
2. Ekonomi
Berlakunya the survival oe the fittest sehingga siapa yang memiliki modal yang besar akan semakin kuat dan yang lemah tersingkir.



3
Pemerintah hanya sebagai regulasi dalam pengaturan ekonomi yang mekanismenya akan ditentukan oleh pasar.
Sektor-sektor ekonomi rakyat yang diberikan subsidi semakin berkurang, koperasi semakin sulit berkembang, dan penyerapan tenaga kerja dengan pola padat karya sudah semakin ditinggalkan.
3. Sosial dan Budaya
Mudahnya nilai-nilai barat yang masuk baik milalui internet, antene parabola, media televisi, maupun media cetak yang kadang-kadang ditiru habis-habisan.
Semakin lunturnya semangat gotong royong, solidaritas, kepedulian, dan kesetiakawanan sosial sehingga dalam keadaan tertentu hanya ditangani oleh segelintir orang.
Semakin memudarnya nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara karna dianggap tidak ada hubungannya (sekularisme).
4. Ledakan Informasi
Kemajuan iptek dan arus komunikasi global yang makin canggih, cepat, dan berkapasitas tinggi.
Laju pertumbuhan dan akumulasi pengetahuan serta informasi meningkat sangat cepat secara tajam (eksponensial)
5. Hukum, Pertahanan dan Keamanan
Semakin menguatnya supremasi hukum, demokratisasi, dan tuntutan terhadap dilaksanakannya hak-hak asasi manusia.
Menguatnya regulasi hukum dan pembuatan peraturan perundang-undangan yang memihak dan bermanfaat untuk kepentingan rakyat.
Semakin menguatnya tuntutan terhadap tugas-tugas penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim) yang lebih profesional, transparan dan akuntabel.

Pengaruh Globalisasi Terhadap Nilai Nasionalisme di Kalangan Generasi Muda
Arus globalisasi begitu cepat merasuk ke dalam masyarakat terutama di kalangan muda. Pengaruh globalisasi terhadap anak muda juga begitu kuat. Pengaruh globalisasi tersebut telah membuat banyak anak muda kita kehilangan kepribadian diri sebagai bangsa Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan gejala- gejala yang muncul dalam kehidupan sehari- hari anak muda sekarang.
Dari cara berpakaian banyak remaja- remaja kita yang berdandan seperti selebritis yang cenderung ke budaya Barat. Mereka menggunakan pakaian yang minim bahan yang memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya tidak kelihatan. Pada hal cara berpakaian tersebut jelas- jelas tidak sesuai dengan kebudayaan kita. Tak ketinggalan gaya rambut mereka dicat beraneka warna. Pendek kata orang lebih suka jika menjadi orang lain dengan cara menutupi identitasnya. Tidak banyak remaja yang mau melestarikan budaya bangsa dengan mengenakan pakaian yang sopan sesuai dengan kepribadian bangsa.
Teknologi internet merupakan teknologi yang memberikan informasi tanpa batas dan dapat diakses oleh siapa saja. Apa lagi bagi anak muda internet sudah menjadi santapan mereka sehari- hari. Jika digunakan secara semestinya tentu kita memperoleh manfaat yang berguna. Tetapi jika tidak, kita akan mendapat kerugian. Dan sekarang ini, banyak pelajar dan mahasiswa yang menggunakan tidak semestinya. Misal untuk membuka situs-situs porno. Bukan hanya internet saja, ada lagi pegangan wajib mereka yaitu handphone. Rasa sosial terhadap masyarakat menjadi tidak ada karena mereka lebih memilih sibuk dengan menggunakan handphone.
Dilihat dari sikap, banyak anak muda yang tingkah lakunya tidak kenal sopan santun dan cenderung cuek tidak ada rasa peduli terhadap lingkungan. Karena globalisasi menganut kebebasan dan keterbukaan sehingga mereka bertindak sesuka hati mereka. Contoh riilnya adanya geng motor anak muda yang melakukan tindakan kekerasan yang menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat.
Jika pengaruh-pengaruh di atas dibiarkan, mau apa jadinya genersi muda tersebut? Moral generasi bangsa menjadi rusak, timbul tindakan anarkis antara golongan muda. Hubungannya dengan nilai nasionalisme akan berkurang karena tidak ada rasa cinta terhadap budaya bangsa sendiri dan rasa peduli terhadap masyarakat. Padahal generasi muda adalah penerus masa depan bangsa. Apa akibatnya jika penerus bangsa tidak memiliki rasa nasionalisme?
Berdasarkan analisa dan uraian di atas pengaruh negatif globalisasi lebih banyak daripada pengaruh positifnya. Oleh karena itu diperlukan langkah untuk mengantisipasi pengaruh negatif globalisasi terhadap nilai nasionalisme.
Antisipasi Pengaruh Negatif Globalisasi Terhadap Nilai Nasionalisme
Langkah- langkah untuk mengantisipasi dampak negatif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme antara lain yaitu :
1. Menumbuhkan semangat nasionalisme yang tangguh, misal semangat mencintai produk dalam negeri.
2. Menanamkan dan mengamalkan nilai- nilai Pancasila dengan sebaik- baiknya.
3. Menanamkan dan melaksanakan ajaran agama dengan sebaik- baiknya.
4. Mewujudkan supremasi hukum, menerapkan dan menegakkan hukum dalam arti sebenar- benarnya dan seadil- adilnya.
5. Selektif terhadap pengaruh globalisasi di bidang politik, ideologi, ekonomi, sosial budaya bangsa.
Dengan adanya langkah- langkah antisipasi tersebut diharapkan mampu menangkis pengaruh globalisasi yang dapat mengubah nilai nasionalis
me terhadap bangsa. Sehingga kita tidak akan kehilangan kepribadian bangsa

Kode etik jurnalisti



Kode etik jurnalistik (KEJ) merupakan aturan mengenai perilaku dan pertimbangan moral yang harus dianut dan ditaati oleh media pers dalam siarannya. Kode Etik Jurnalistik pertama kali dikeluarkan oleh PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) yang antara lain :
1.Berita diperoleh dengan cara jujur
2.Meneliti kebenaran suatu berita atau keterangan sebelum disiarkan (check dan recheck).
3.Sebisanya membedakan yang nyata (fact) dan pendapat (opinion)
4.Menghargai dan melindungi kedudukan sumber yang tidak mau disebut namanya.
5.Tidak memberitakan berita yang diberikan secara off the record (four eyes only)
6.Dengan jujur menyebutkan sumber dalam mengutip berita atau tulisan dari suatu surat kabar atau penerbitan, untuk kesetiakawanan profesi
Ketika Indonesia memasuki ere reformasi dengn berakhirnya rezim orde baru, organisasi wartawan yang awalnya tunggal yakni hanya PWI, menjadi banyak. Maka KEJ pun hanya berlaku bagi wartawan anggota dari PWI. Namun demikian, organisasi jurnalistik lainnya pun merasa akan pentingnya kode etik jurnalistik. Pada tanggal 6 Agustus 1999, sebanyak 24 dari 26 organisasi wartawan berkumpul di Bandung dan Menandatangani Kode Etiik Wartawan Indonesia (KEWI). Sebagian besar isinya mirip dengan KEJ PWI. KEWI perintikan tujuh hal sebagai berikut. :
1.Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2.Wartawan Indonesia menempuh tatacara yang etis dalam memperoleh dan menyiarkan informasi dan memberikan identitas kepada sumber informasi.
3.Wartawan Indonesia menghormati asas praduga takbersalah, tidak mencampur adukkan fakta dengan opini, berimbang, dan selalu meneliti kebenaran informasi serta tidak melakukan plagiat.
4.Wartawan Indonesia tidak menyebarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis, cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban jejahatan susila.
5.Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi.
6.Wartawan Indonesia memiliki hak tolak, menghargai ketentuan embargoinformasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan .
7.Wartawan segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab.
KEWI kemudian ditetapkan sebagai Kode Etik yang berlaku bagi seluruh wartawan Indonesia. Penetapan dilakukan dewan pers sebagaimana diamanatkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers melalui SK Dewan Pers No. 1/SK-DP/2000 tanggal 20 juni tahun 2000. Penerapak kode etik itu juga menjamin tegakknya kebebasan pers serta terpenuhinya hak – hak masyarakat. Kode Etik harus menjadi sebagai landasan moral atau etika profesi yang bisa jadi pedoman profesionalitas wartawan. Pengawasan dan penetapan sanksi ata pelanggaran Kode Etik tersebut sepenuhnya diserahkan kepada jajarn pers dan dilaksanakan oleh organisasi yang dibentuk untuk itu.
KEWI harus mendapat perhatian penuh dari semua wartawan. Hal ini jika memang benar –benar ingin menegakkan citradan posisi wartawan sebagai kaum profesional. Paling tidak KWI diawasi secara Internal oleh pemilik atau manajemen radaksi masing – masing media masa.
Pers dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, haruslah menghormati hak asasi setiap orang. Oleh sebab itu pers dituntut untuk profesional dan terbuka. Pers memiliki peranan penting dalam menegakkan HAM. Pers Juga elaksanakan kontrol sosial (Social Control) untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan keuasaan baik korupsi, kolusi dan nepotisme. maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.
Suatu sistem pers di Indonesia diciptakan untukmnentukan begaimana seharusnya pers dapat menjalankan kebebasan dan tanggung jawabnya. Pers dalam sejarah Indonesia memiliki peran yang efektif debagai jembatan komunikasi timbal balik antara pemerintah dengan masyarakat, dan masyarakat dengan masyarakat itu sendiri.
Dengan demikian, sistem pers di Indonesia tidak lain adalas sistep pers yang berlaku di Indonesia. Kata Indonesia adalah pemberi, sifat, warna, dan kekhasan pasda sistem pers tersebut. Dalam kenyataan dapat ditemukan perbedaan – perbedaan esensial sistem pers Indonesia dari satu periode ke periode yang lain. misalnya sistem pers demokrasi liberal, sistem pers demokrasi terpimpin, sistem pers demokrasi Pancasila dan sistem pers di era reformasi, meskipun falsafah negara tidak berubah.
Pers Indonesia diatur dalam UU pers No. 40 Tahn 1999. Ini merupakan UU pers yang baru, memuat berbagai perubahan sistem pers yang mendasar atau sistem pers sebelumnya. hal ini dimaksudkan afgar pers berfungsi secara maksimal seperti diamanatkan oleh pasal 28 UUD 1945. Fungsi yang maksimal tersebut diperlukan karena kemerdekaan pers adalah suatu perwujudan kedaulata rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyaralkat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Pencabutan undang undang yang lama dan digantikannya denga yang baru hakikatnya merupakan pencerminan adanya perbedaan nilai – nilai dasar politis ideologis antara orde baru dengan orde reformasi. hal ini tampak jelas pada konsideransi undang – undang pers yang baru. Dalam konsideransi itu antara lain dinyatakan bahwa undang – undang tentang ketentuan pers yang lama dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembanngan zaman.
Lahirnya UU pers yang baru Mno. 40 tahun 1999 didasarkan atas pertimbangan bahwa UU No.11 Tahun 1966 tentang ketentuan pokok pers sebagaimana telah diubah lagi dengan UU Nu. 04 Tahun 1967 dan diubah lagi dengan UU No. 21 Tahun 1982. Dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
Falsafah di bidang moral pers yaitu mengenai kewajiban – kewajiban pers, baik dan buruknya ers, pers yang benar, dan pers yang mengatur perilaku pers di namakan etika pers. Dengan kata lain, etika pers berbicara tentang apa yang seharusnya dilakukan orang – orang yang terlibat dalam kegiatan pera. Sumber etika pers adalah kesadaran moral, yaitu pengetahuan baik dan buruk, benar dan salah, tepat maupun tidak bagi orang yang terlibat dalam kegiatan pers.
Wartawan memiliki kebebasan yang disebut kebebasan pers, yakni kebebasan mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi. UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers menyebutkan, Kebebasan pers terjamin sebagai hak asasi warga negara., bahkan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pelarangan penyiaran (pasal 4 ayat 1). Pihak yang mencoba menghalangi kemerdekaan pers dapat dikenai tindak pidana penjara maksimal 2 (dua) tahun atau denda Rp. 500 jt (pasal 18 ayat 1). Meskipun demikian kebebasan disini dibatasi dengan kewajiban menghormati norma – norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas preduga tak bersalah (pasal 5 ayat 1).
Seluruh wartawan Indonesia harus menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, mematuhi norma – norma profesi kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa memperjuangkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perbedaan abadi, dan keadilan sosial berdasarkan pancasila
Prof. Oemar Sono Adji, dalam bukunya berjudul “Hukum Kebebasan Pers ” mengutip J.C.T Simorangkir, SH, menyimpulkan mengenai kebebasan pers di ndonesia, adalah sebagai berikut :
1.Hukum Indonesia telah mengakui/ mengatur / menjamin perihal perilaku kebebasan pers.
2.Kebebasan pers Indonesia tidak dapat dilihat / diukur semata – mata dengan kaca mata luar negeri.
3.Ciri kebebasan pers di Indonesia adalah :
a.pers bebas yang bertanggung jawab.
b.Pers yang sehat.
c.Pers sebagai penyebar informasi yang objektif.
d.Pers sebagai penyalur aspirasi rakyat dan meluangkan komunikasi dan partisipatif masyarakat.
e.Pers yang melakukan kontrol konstruktif
f.Terdapat interaksi positif antara pers, pemerintah dan masyarakat.
4.Kebebasan Pers diakui, dijamin dan dilaksanakan di Indonesia dalam rangka melaksanakan demokrasi Pancasila.
Menurut S. Tasrif tentangdiakui dan dijaminnya kebebasan pers dalm suatu negara, apabila negara yang bersangkutan memiliki tiga syarat berikut :
1.Tidak ada kewajiban menurut hukum untuk meminta surat izin terbit bagi penerbitan pers.
2.Tidak ada wewenang menurut hukum pada pemerintahan untuk melakukan penyensoran.
3.Tidak ada wewenang menurut hukum pada pemerintahan untuk melakukan penerbitan pers
Pers sebagai salah satu unsur media masa yang hadir ditengah masyarakat bersama dengan lembaga masyarakat alinnya harus mampu menjadikan diri sebagai forum pertukaran fikiran, komenter, dan kritik yang bersifat menyeluruh dan tuntas, tidak membedakankelompok, golongan dan agama. Semuanya harus mendapat porsi yang seimbang. Jika ada masalah dalam masyarakat, pers berupaya untuk menjernihkan persoalan, dan bukannya menambah keruhnya masalah yang ada.
Kehidupan pers nasional Indonesia merupakan produk dari sistem nilai yang ada dalam masyarakat yang kemudian diproyeksikan dalam bentuk kegiatan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan kegiatan jurnalistik pers nasional harus berlandaskan dengan :
1.Landasan Idiil : Falsafah pancasila (Pembukaan UUD 1945)
2.Landasan Konstitusional : UUD 1945
3.Landasan yuridis : Undang – Undang Pokok pers
4.Landasan Profesional : Kode Etik Jurnalistik
5.Landasan etis : Tata nilai yang berlaku dalam masyarakat.
Pers dalam kehidupannya memiliki tanggung jawab yang harus dipikul dalam konteksnya sebagai media. Macam dan sifat tanggung jawab pers bersifat relatif di tiap negara namun pada dasarnya semua tanggung jawab tersebut berlandaskan pada Kode etik pers yang mana merupakan dasar dari cara kerja pers. Dalam bekerja pers harus mempertanggung jawabkan pekerjaannya terhadap beberapa pihak yakni :
5.Tanggung jawab kepada media tempatnya bekerja
6.tanggung jawab sosial atas kewajibannya dalam menyampaikan informasi kepada publik secara keseluruhan
7.tanggung jawab dan kewajiban pada UU yang ada.
8.Tanggung jawab kepada masyarakat luas sehubungan dengan silai – nilai universal.
Tanggung jawab bersifat formal karena didalam Negara hokum, setiap kekuasaan memiliki ketentuan hukum tersebut.
Tnggung jawab moral memberikan jiwa dan semangat kepada tanggimg jawab formal. Bertolak dari tanggung jawab moral, tanggung jawab formalharus diihat kritis dan realistis. Tanggung jawab pers memberikan sumbangan pikiran agar ketentuan formal dapat selalu diprrbaharui tanggung jawab formal harus fleksibel dan 
tidak menghambat pembangunan nasional.




tidak menghambat pembangunan nasional